LATAR BELAKANG
- INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai
Institusionalisasi saja, karena norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa setiap anggota masyarakat. Dibedakan menjadi 2 norma :
1) Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup, kepercayaan bertujuan agar manusia beriman, dan norma kesusilaan bertujuan adar manusia berhati nurani yang bersih.
2) Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku baik dalam pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencapai kedamaian hidup.
Masalah-masalah Kepemudaan
Masalah pemuda merupakan masalah abadi yang selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Problema yang terjadi disebabkan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyesuaian dirinya dengan situasi yang baru akan menimbulkan harapan pada setiap pemuda untuk memiliki masa depan yang lebih baik daripada orangtuanya. Proses perubahan terjadi secara lambat dan teratur namun, kadang secara besar-besaran sehingga orangtua sukar mengendalikan perubahan yang terjadi, bahkan seakan tidak diberi kesempatan untu menyesuaikan dengan situasi yang objektif.
Di negara-negara berkembang umumnya Indonesia, anak-anak yang hingga beberapa waktu yang lalu memperoleh pendidikan tradisonal yaitu pendidikan berupa penerusan kebiasaan dan nilai-nilai budaya dari orang tuanya, dewasa ini mengalami suatu situasi dimana mereka sebanyak mungki harus menemukan jalannya untuk diri sendiri.
Sebagian besar pemuda mengalami/menikmati suatu pendidikan yang lebih tinggi dari orangtuanya hal mana merupakan inti berkurangnya pengertian antara orangtua dengan anak. Dalam masyarakat tradisional maka orangtua dan para sesepuh sebagai peer group memberikan bimbingan pengarahan kepada anak-anaknya, merupakan norma-norma masyarakatnya sehingga dapat digunakan dalam hidupnya daam zaman perubahan masyarakat, seringkali orangtua tidak dapat memahami apa yang terjadi di sekitarnya belum lagi masalah-masalah yang tidak dapat terpecahkan.
Masalah antar generasi merupakan masalah suatu masyarakat yang dikenal sejak dulu. Permasalahannya adalah nilai-nilai masyarakat. Bagaimana serasi atau kurang serasi hubungan ini akan tampak dalam saat-saat kritis. Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa masalah antar generasi mencerminkan bagaimana kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Para ahli Paedagogi sosial berpendapat bahwa masalah antar generasi kurang dan hamper tidak terdapat di masyarakat yang tertutup tradisional, dengan demikian masalah antar generasi merupakan suatu masalah modern. Dalam masyarakat dengan sistem tertutup/tradisional, pembinaan dan proses pendewasaan terjadi secara berlanjut, diawasi oleh sosial kontrol masyarakat.
Hakikat Kepemudaan
Kiranya disadari bahwa ada berbagai tafsiran yang bias diberikan terhadap pemuda/generasi muda. Untuk itu kiranya perlu diperjelas bahwa pengertian pemuda adalah mereka yang berumur diantara 15-30 tahun. Hal ini sesuai dengan pengertian pemuda/generasi muda dan dilaksanakan dalam Repeita IV.
Pendekatan klasik tetang pemuda melihat bahwa masa muda merupakan masa perkembangan yang enak dan menarik. Kempemudaan merupakan suatu fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika,dan sekali waktu akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis itu sendiri, manusia tidak dapat melawan proses ketuaan. Maka, keanehan-keanehan yang menjadi ciri khas masa muda akan hilang sejalan dengan berubahnya usia. Menurut, pendapat yang klasik ini, pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat, atau lebih tepat aspirasi orangtua/generasi itu.
Kemudian timbulah persoalan-persoalan frustasi dan kecemasan pemuda karena keinginan-keinginan mereka tidak sejalan dengan kenyataan (keinginan) generasi tua. Dalam hubungan ini kemungkinan munculah konflik dalam berbagai bentuk protes, baik yang terbuka maupun yang terselubung. Disinilah pemuda bergejolak untuk mencari identitas mereka.
2.PEMUDA DAN IDENTITAS
Pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah “nilai”, merupakan pengertian ideologis dan kultural daripada pengertian ilmiah. Di lain pihak pemuda mengalami persoalan-persoalan seperti, kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orangtu/guru, kecanduan narkotika,frustasi, masa depan suram, keteratasan lapangan kerjam dan masalah lainnya akibat adanya jurang antara keinginan dan harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Mahasiswa, usia antara 18-25 tahun, masih ada di Universitas atau perguruan tinggi. Pemuda, diluar lingkunga sekolah ataupun perguruan tinggi usia sekitar 25-30 tahun. Hanya dengan perjuangan identitas dalam upaya meningkatkan kualitas generasi muda, dapat diperjelas ide serta pikiran mereka, sehingga ide dan pikiran itu menjadi suatu konsep yang berguna.
Lahirnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI) di tengah-tengah kemelut masyarakat merupakan identitas dari pola pikiran dan sumbangsih generasi muda, khususnya para mahasiswa dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Generasi muda tidak tinggal diam melihat bangsanya mengalami depresi mental sebagai akibat terror kaum revisionis, kaum ekstrimis PKI yang dimanfestasikan dalam bentuk terror G30 S-nya. Demonstrasi dan aksi-aksi KAMI, mendorong mempercepat berhasilnya Tritura, dan dua bulan kemudian lahirlah Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang amat bersejarah. Tritura dan Supersemar tidak lain dari suatu kemenangan pertama. Orde baru, Supersemar itu sendiri lahir bukanlah karena kemurahan hati atau hadiah dari rezim Orde Lama kepada pemimpin Orde Baru. Ia lahir melalui proses perjuangan. Dalam perjuangan itu andi dan peran generasi muda/mahasiswa sebagai “pressure group”. Pelajaran yang kita peroleh sebagai mahasiswa adalah hadapilah kenyataan yang ada dengan tabah dan sikap dewasa. Pembangunan, eksistensi generasi muda penerus bangsa dan masa depan adalah sebagai kesatuan, dan harus direalisasi agar menjadi kenyataan. Pembangunan dan pembaruan adalah tekad seluruh bangsa.
Tidak dapat dipungkiri dengan adanya fakta-fakta kan kelemahan dan kekurangan yang ada. Namun, sebagai eksponen generasi muda penerus bangsa, tentu kita semua belum puas dengan kondisi seperti itu. Bahkan, kadang-kadang merasa kecewa. Secara ideal realita, generasi muda harus turut berperan aktif dalam derap langkah pembangunan. Generasi muda adalah penerus bangsa, maka tidak selaknya kita hanya berpangku tangan, menjadi penonton derap langkah dan deru. Anda semua harus menjadi perencana dan pelaku pembangunan ini.
Dengan demikian adanya Sekolah, Akademi, dan Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan formal, di samping pendidikan informal tempat menempa diri bagi generasi muda, diharapkan dalam turut aktif mengisi kemerdekaan. Menurut pembinaan pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa permasalahan generasi muda dapat dilihat dari beberapa aspek sosial yaitu;
a) Sosial Psikologi
b) Sosial Budaya
c) Sosial Ekonomi
d) Sosial Politik
3. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat, yaitu semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan di Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu persatuan yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada di dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi:
1. Penduduk
Mereka yang memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara kita. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu;
a. Penduduk Warga Negara : penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
b. Penduduk Warga Negara Asing : penduduk yang buak warga negaranya.
2. Bukan Penduduk
Mereka yang mendiami suatu wilayah untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah tersebut.
KEDUDUKAN DAN PERANAN SETIAP WARGA NEGARA
Apabila kita melihat pasal-pasal UUD’45 maka akan kita temui beberapa ketentuan tentang kedudukan WN, misalnya pendidikan,pertahanan,dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak……ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain itu, ada juga pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan Warga Negara yaitu;
Pasal 27 (1) : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum pemerintahan…..(hak memilih dan dipilih)
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetatpkan dengan undang-undang.
Disamping itu, ada dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban Warga Negara yaitu;
Pasal 27 (1) : Segala warga Negara…………wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara…………wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana Warga Negara Indonesia. Mereka tidak memiliki hak untuk dipilih dan untuk memilih., hak dan kewajiban, namun mereka mempunyai kewajiban untuk patuh terhadap peraturan yang ada dan mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Referensi :
Buku Ilmu Sosial Dasar , Drs. Abu Ahmadi,penerbit Rineke Cipta
Nama : Raras Triana Putri
Kelas : 1TB02
NPM : 27313294
Matkul : Ilmu Sosial Dasar (Soft Skill)