Monthly Archives: October 2015

Ulasan UU no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Standard

UU NO. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

  • Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
  • Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
  • Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
  • Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
  • Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.

 

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. a) keterpaduan
  2. b) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
  3. c) keberlanjutan;
  4. d) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
  5. e) keterbukaan
  6. f) kebersamaan dan kemitraan;
  7. g) pelindungan kepentingan umum;
  8. h) kepastian hukum dan keadilan; dan
  9. i) akuntabilitas.

Pasal 3

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

  1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  3. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

 

BAB III  KLASIFIKASI PENATAAN RUANG

Pasal 4

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

 

Pasal 5

  • Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
  • Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  • Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan – penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  • Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
  • Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Pasal 6

  • Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
  1. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
  2. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
  3. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
  • Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
  • Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
  • Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

 

UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)

Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Isi UU no 26 thn 2007 pasal 17 :

(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.

(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.

(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:

1.Kawasan hijau pertamanan kota

2.Kawasan Hijau hutan kota

3.Kawasan hijau rekreasi kota

4.Kawasan hijau kegiatan olahraga

5.Kawasan hijau pemakaman

  • Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :

1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.

2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.

  • Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :

1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.

2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.

3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual

4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat

5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari

KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA

ACEH

             

  1. Green planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)

Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik. Strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.

Untuk itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.

  1. Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau)

Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.

Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).

Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.

Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.

Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan  untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.

Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.

 

 

 

Source :

 

Hukum Pranata Pembangunan

Standard

ABSTRAK

Indonesia merupakan Negara hukum, segala aspek kehidupan telah diatur dalam Undang-undang  dan Pembangunan pun telah diatur didalamnya. Sama halnya dalam membangun sebuah bangunan, kita harus memiliki izin dari daerah setempat, memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lokasi sesuai dengan RTRW dan lain sebagainya semua telah diatur guna memperoleh kawasan yang layak, tertata rapih, keamanan yang terjaga dan sesuai fungsinya sehingga nyaman untuk khalayak umum.

Dalam peraturan perundang-undangan, aturan yang mengenai atau bersangkutan dengan pembangunan biasa disebut dengan Hukum Pranata Pembangunan.

 

PENGERTIAN HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN   

Hukum

  • Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh Penguasa atau pemerintah
  • Undang-undang peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakat
  • Patokan (kaidah ketentuan) mengenai peristiwa tertentu
  • Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan)

Pranata

  • Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia di masyarakat

 

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

“suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkuaitas dan kondusif”

 

 Tujuan Hukum Pranata Pembangunan

Untuk menyempurnakan tatanan pembagunan pemukiman yang lebih teratur, berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadanga air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan Badan hukum.

 

UNSUR DALAM HUKKUM PRANATA

  1. Manusia
  • Manusia merupakan sumdber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan
  1. Sumber Daya Alam
  • SDA merupakan faktor penting dalam pembangunan, SDA sebagai sumber utama pembuatan bahan material.
  1. Modal
  • Modal merupakan faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah, semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
  1. Teknologi
  • Teknologi menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah dan mempercepat proses pembangunan

 

STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA

  1. Legislatif (MPR-DPR) pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU ynag dibantu oleh kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakuka penyelidika, JAKSA yang melakukan penuntutan.
  3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
  4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (T) & Pengadilan Negeri se-Indonesia mengadili perkara kasuistik.
  5. Mahkamah Konstitusi (MK) Mengadili perkara peraturan perUU
  6. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan,dsb

 

 

Source :