Monthly Archives: January 2016

AMDAL RS. SILOAM Tantui Ambon

Standard

Kesimpulan dari Pembahasan Presentasi mengenai Amdal kelompok 2

Permasalahan yang ada;

  1. Adanya desakan dari DPRD untuk pembatalan pembangunan kemudian Walikota meninjau kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Masyarakat keluhkan dampak Reklamasi Pantai.

Solusi/Jawaban yang ada ;

  • Drs Josua Pangkerego MSi mengatakan, analisa  dampak lingkungan (Amdal) Rumah Sakit (RS) Siloam sudah rampung dan tidak ada masalah lagi.

“Amdal sudah sejak dua bulan lalu rampung. Jadi tidak ada masalah lagi.  RS Siloam itu mengikuti semua aturan yang ada,” kata Pangkerego kepada SP Selasa (13/3) malam di Manado.

  • Disinggung soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dia mengaku, tetap akan dikoreksi. Ini dilakukan untuk memastikan pembangunan rumah sakit yang dikerjakan oleh PT Karya Unggulan Gemilang itu, mengaku telah mengantongi sejumlah izin. Izin tersebut yakni,
  1. nomor 640/1079/SETKOT tentang rekomendasi izin prinsip pemanfaatn zona 7 pantai Hative Kecil yang dikeluarkan tanggal 23 Maret oleh Walikota Ambon.
  2. Kemudian izin nomor 503-09/2011 tentang Pengerukan, Pembangunan dan Pengembangan Zona 7 Pantai Hative Kecil tanggal 29 Maret 2011 oleh Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Kemudian izin nomor 503/591/1724/SETKOT tentang rekomendasi tetap pemanfaatan ruang zona 7 Pantai Hative Kecil yang diterbitkan tanggal 6 Mei 2012 oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
  3.  izin dengan nomor 660.1/04/UKL-UPL/2012 tentang rekomendasi atas UKL-UPL kegiatan reklamasi zona 7 Pantai Hative Kecil yang dikeluarkan pada 11 Mei 2011, oleh kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Ambon.
  4. nomor 02/REK-KOM/3/2014 tentang rekomendasi AWFC zona 7 Pantai Hative Kecil tanggal 21 Maret oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Sementara izin yang diterbitkan di tahun 2015, yakni nomor 204 tahun 2015 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan AWFC oleh Walikota Ambon pada 16 Maret.
  5. izin terakhir yang dikantongi PT Karya Unggalan Gemilang, nomor 21 tahun 2015 tentang izin lingkungan kegiatan AWFC zona 7 tanggal 17 Maret, juga Walikota Ambon. Atas persoalan ini, DPRD Kota Ambon telah berencana memanggil pemerintah kota Ambon. Namun hingga kemarin, belum terlaksana.

 

Tindakan minimalisir dampak pembangunan RS Siloam  bisa dilakukan dengan pengerukan pesisir pantai akibat sedimentasi, melakukan transplantasi lamun, terumbu karang dan mangrove. Selain itu, merehablitasi rumah-rumah penduduk di lokasi yang terdampak rendaman air laut.

“Rehab rumah penduduk yang terendam air ketika air pasang seperti di kawasan Lateri 2. Dan pembangunan talud di sepanjang pesisir Poka sampai ke Allang. Karena pembangunan sudah berjalan, maka sekarang perlu tindaklanjut rekomendasi yang dikeluarkan dalam Amdal yang berkaitan dengan dampak,” katanya.

 

Putuhena mengungkapkan, untuk pembangunan RS Siloam, hanya dibutuhkan dokumen lingkungan berupa Upaya Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL). Dua dokumen ini, telah dikeluarkan.
“Kalau RS itu dokumen lingkungannya adalah UKL dan UPL. Sedangkan water froncity dokumen lingkungannya adalah Amdal,”sebutnya.

Dia yakin, dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan tersebut, telah dikaji dengan baik. Namun, menurutnya, dapat diperbaharui atau direvisi bila dalam pelaksanaan lapangan, tak sesuai dengan telah ditetapkan.

“Saya yakin kalau dokumen lingkungan itu sudah dikaji dengan baik dan benar sesuai dengan kriteria yang berlaku. Soal pemberian IMB, prosedurnya saya kurang tahu persis. Tapi yang pasti, apabila IMB mau keluar, maka harus ada rekomendasi layak lingkungan dulu. Dan jika mau revisi tentang dokumen lingkungan boleh-boleh saja,” tambahnya. (TAB)

Tindakan minimalisir dampak pembangunan RS Siloam

Andy menuturkan, soal pengelolaan limbah dan reklamasi telah dipikirkan lama.  RS Internasional Siloam memiliki standar pengelolaan limbah sendiri.

“Siloam  di mana pun selalu punya sistim pengelolaan limbah sendiri.

  1. Limbah tidak dibuang ke laut, tetapi diolah untuk digunakan kembali oleh  Siloam.
  2. Untuk pembangunan RS Siloam dan Water Front City, akan dilakukan reklamasi pantai seluas  9.750 m2.
  3. Pada saat pengerukan, diangkut sampah sebanyak 12 truk.   kata Andy, yang didampingi Land and Permit PT KUG Ilham Dasa Maulana, Office Manager PT KUG Ivan Shofyan, Head of Database PT KUG Prihardiwanto.
  4. Dibangun di Tantui karena daerah situ dangkal. Kami sudah memikirkan aliran air dari Sungai Galala. Sungai itu akan dinormalisasi juga karena kondisinya saat ini sangat dangkal.
  5. Tentang struktur bangunan di atas lahan reklamasi itu, sudah aman. dan telah dilakukan investigasi. Cuma hasilnya belum ada, tapi  dari progresnya cukup baik karena tanahnya cukup baik.

Pembahasan Presentasi mengenai Amdal dapat dilihat,

sofskill amdal 2

 

Source :

http://ambonekspres.com/2015/08/18/soal-siloam-pemkot-mulai-keras/

http://www.siloamhospitals.com/media-coverage/pembangunan-rs-internasional-siloam-di-ambon-mulai-april

AMDAL RS Siloam Ambon

Rumah Susun

Standard

Resume Presentasi Kelompok 1

Pembahasan Materi : Persyaratan Teknis Rumah Susun

Site Pembahasan Materi :

PERSYARATAN TEKNIS RUMAH SUSUN

I. Pengertian Rumah Susun 

Pada pembahasa ini dijelaskan pengertian rumah susun menurut UU dan pihak-pihak terkait didalamnya serta fungsi dan tujuan rumah susun.

  • [ Pasal 1 UU No 16 1985 ]

“Rumah Susun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah bersama.”

  •  Pihak terkait dalam rumah susun

+ Badan Pengelola

+ Pemilik

+ Pemanfaatan

+ Penghuni

  • Landasan Pembangunan Rumah Susun
  1. Amanat GBHN (1993)

“menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat.”

2. Undang-Undang No.16 Tahun 1985

“Penegasan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun.”

3. Tujuan Pembangunan Rumah Susun

+ [ Pasal 3 UU No 16 1985 ]

Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat.

+ memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,yang kepastian hukum dalam pemanfaatannya;

+ meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah pekotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, seimbang.

  • Fungsi Rumah Susun

Sebagai permukiman vertikal dengan kegiatan yang relatif sama dengan permukiman pada umumnya. Penekanannya adalah pada aktivitas rutin seperti tidur, makan, menerima tamu, interaksi sosial, melakukan hobi, bekerja, dan lain-lain.

II. Pola pembagian dan jenis Rumah Susun

Pada pembahasan kedua, diulas bagaimana pembagian kegiatan rumah susun dan jenis-jenis rumah susun yang ada di Indonesia

  • Pola Pembagian Rumah susun, terbagi 2 kegiatan :

– Program Peremajaan Kota, dimana usaha perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan kumuh dan padat di pusat kota. Lingkungan yang termasuk golongan ini merupakan lingkungan permukiman yang sulit ditingkatkan kualitasnya melalui program perbaikan kampong (KIP).

– Program Pengadaan Perumahan, pembangunan perumahan ditujukan untuk menunjang kebutuhan perumahan dan memberikan akomodasi bagi masyarakat berpenghasila rendah yang tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan menetap.

  • Jenis Rumah susun

Terdapat 4 jenis rumah susun yaitu Rumah Susun Umum, Rumah Susun Negara, Rumah susun Khusus dan Rumah susun Komersial keempatnya telah diatur menurut UU. Dan berdasarkan kelasnya dibagi menjadi 3 golongan (Rumah susun sederhana/Rusuna, Rumah susun menengah/apartemen, Rumah susun mewah/condonium).

III. Persyaratan Teknis

Pada pembahasan ketiga ini diulas persyaratan-persyaratan yang yang harus dipenuhi oleh rumah susun baik segi fasilitas penunjang dll. Sesuai dengan UU yang ada.

  1. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988, tentang : Rumah Susun

– Pasal 11 mengenai hubungan ruang dan sirkulasi udara

– Pasal 12 mengenai struktur konstuksi

– Pasal 14 mengenai penunjang utilitas

2.   PRASARANA LINGKUNGAN (PASAL 25 DAN 26)

 

Kesimpulan,

Rumah susun atau tempat tinggal bertingkat, merupakan suatu cara yang inovatif di daerah padat penduduk terutama perkotaan guna  meningkatkan daya pemanfaatan lahan dan hasil guna tanah di daerah pekotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, seimbang. Namun, disisi lain banyak pihak yang kurang setuju akan pemindahan hunian dari daerah wilayah resapan sungai ke tempat tinggal bertingkat dengan berbagai alasan mungkin karena kebiasaan beberaa pihak dengan bersosialisasi secara horisontal dan kini perilaku tersebut harus diubah menjadi sosialisasi vertikal belum lagi fasilitas-fasilitas yang kurang memadai. Oleh karena itu muncullah persyaratan-persyaratan teknis pembangunan rumah susun yang dimuat kedalam UU  oleh pemerintah. Yang berisi  tentang baik ruang sirkulasi penunjang dan fasilitas dicantumkan semuanya didalam UU tersebut, semua bangunan rumah susun yang di bangun harus memenuhi persyaratan teknis tersebut agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar dan memenuhi standar yang ada agar keluarnya IMB sehingga bangunan dapat segera dioperasikan.